about me

Tuesday, July 3, 2012

SUSU UNTUK ANAK : TAK HANYA SEHAT, TAPI HARUS HALAL

Jargon 4 sehat 5 sempurna sudah sangat melekat pada hampir seluruh penduduk Indonesia. Jargon ini menyebutkan bahwa makanan sehat yang dikonsumsi dikatakan sempurna jika terdapat susu di dalam menunya. Namun apakah sudah banyak yang mengetahui bahwa jargon yang menyebutkan susu sebagai penyempurna makanan ini telah diganti dengan jargon lain? Jargon tersebut adalah Beragam, Bergizi, dan Berimbang atau yang sering disingkat sebagai 3B. Filosofi jargon baru ini adalah konsumsi bahan makanan yang beraneka ragam tiap harinya dengan porsi yang berimbang sehingga zat gizi yang masuk dan diserap oleh tubuh saling melengkapi. Efek yang diharapkan adalah kebutuhan zat gizi yang cukup kompleks akan menjadi tercukupi seluruhnya.

Akan tetapi, apakah hal ini dapat dilakukan oleh semua orang? Apalagi jika hal ini diterapkan kepada golongan usia balita dan anak-anak yang masih mengikuti preferensi (kesukaan) dalam melahap makanan. Pada usia ini pula masalah susah makan menjadi begitu populer yang apabila dibiarkan akan menjadi bumerang bagi tumbuh kembang anak. Bagi para ibu yang peduli akan kesehatan anaknya maka mereka akan mencari solusi agar kecukupan gizi anak terus terjaga sehingga anak dapat tumbuh menjadi generasi sehat dan cerdas. Salah satu solusi favorit para ibu adalah dengan memberikan susu pada menu sehari-hari anak. Hal ini wajar karena kandungan gizi pada susu yang dapat menunjang kecukupan gizi anak. Misalnya kandungan kalsium dan protein pada susu yang tinggi yang dapat membantu pertumbuhan tulang dan gigi serta mendukung pertumbuhan sel dalam tubuh anak.

Penting untuk diingat bahwa anak memiliki sifat lekas bosan atas makanan tertentu yang terlalu sering diberikan kepada mereka. Bahkan di banyak kasus, anak menjadi tidak suka pada makanan tersebut ketika tumbuh dewasa. Oleh karena itu, menjadi ibu yang kreatif adalah sebuah keharusan dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Inovasi-inovasi cerdas dalam mengatur kemunculan susu dalam menu makanan diperlukan untuk mencegah kebosanan anak. Inovasi tersebut dapat berupa menambahkan susu pada komposisi pembuatan puding, kue, atau makanan ringan lain. Tak hanya itu, ibu juga harus cerdas dalam memilih produk susu yang begitu banyak di pasaran dengan berbagai inovasi dan klaim yang dilekatkan pada produk mereka. Pilih produk susu dengan kandungan gizi yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Selain itu, sebuah kewajiban bagi orang tua muslim untuk memperhatikan kehalalan suatu produk selain aspek kesehatannya yang akan dikonsumsi oleh anggota keluarganya. Hal ini menjadi semakin penting ketika produk tersebut berasal dari hewan karena ada beberapa titik kritis ketika berbicara halal pada produk hewani, dan dalam hal ini adalah susu. Salah satu titik kritis tersebut adalah bahan tambahan yang dipakai dalam pembuatan susu formula.

Susu yang beredar di pasaran saat ini kebanyakan adalah dalam bentuk olahan atau susu formula. Artinya susu tersebut sudah mengalami pencampuran dengan bahan-bahan lain sesuai dengan formula yang diinginkan. Proses pengolahan inilah yang membuat susu yang tadinya halal menjadi harus lebih dicermati lagi kehalalannya karena status bahan tambahan tadi yang belum tentu halal. Salah satu bahan yang sering dijadikan bahan tambahan dalam susu formula adalah whey yaitu bahan yang diperoleh dari proses pembuatan keju dimana melibatkan penggunaan enzim rennet. Enzim ini didapat dari lambung anak sapi. Jika rennet berasal dari sapi yang tidak disembelih secara syariah Islam, maka produk susu akan tercampur bahan yang haram sehingga statusnya juga menjadi haram [1].

Begitu pentingnya status halal dalam susu yang akan dikonsumsi oleh anggota keluarga, maka diperlukan ketelitian bagi ibu dalam memilih dan membeli susu. Cara yang paling mudah adalah melihat ada tidaknya label halal pada kemasan susu tersebut. Jika label halal telah tercantum dalam kemasan susu, kehalalan produk tersebut telah dijamin oleh ahlinya.

***

Artikel pada blog ini diikutkan pada lomba halal is my life.



Sumber

[1] http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/727/30/

sumber gambar